Manado – Seorang lelaki berinisial JP alias Anto (29) warga Desa Moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, diringkus Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado, karena telah melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur berinisial E (9) warga disalah satu Kecamatan Mandolang. Lelaki yang diketahui buruh tani ini diringkus saat berada di rumah temannya yang berada di Kecamatan Mandolang, Kamis (19/8) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semua perbuatan pelaku kepada tantenya. Dimana, pada Rabu (18/8) sekitar 19.30 Wita, pelaku yang diketahui adalah paman korban mendatangi rumah korban dan memanggil korban untuk pergi menangkap bebek disalah satu rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban.
Saat berada di rumah kosong tersebut, pelaku membekap mulut korban dan membuka celana korban, kemudian terjadi tindak kekerasan seksual tersebut. Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga memaksa korban untuk menghisap kemaluan pelaku.
Merasa geram dengan perbuatan pelaku, korban didampingi tantenya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
- Kesiapan TIFF 2026 Capai 90 Persen, Levita Supit: 36 Float dan 13 Duta Besar Siap Hadir
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah temannya yang berada di Kecamatan Mandolang. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






