Junawir Stirman SH
Tahuna – Pasca selesai dibangunnya pasar Trikora,hingga saat ini belum difungsikan atau belum berlangsungnya aktifitas jual beli. Namun berbagai informasi telah beredar dimasyarakat terkait peruntukan kios.
Praktisi Hukum Junawir Stirman SH menyampaikan tentang adanya informasi yang beredar dikalangan masyarakat khususnya penggunaan bangunan bahwa , dilantai tiga akan dikontrakan kepada para pemilik Perusahaan dan bukan diperuntukan bagi para pedagang UMKM yang berada Dikabupaten Kepulauan Sangihe. “Saya mewakili atas nama masyarakat meminta kepada Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan agar kepentingan Pedagang UMKM harus diutamakan,” terang Stirman.
Lanjut Stirman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe agar lebih selektif lagi dalam mengambil tindakan atau keputusan terkait peruntukan kios di pasar Trikora yang baru. “Saya meminta langkah nyata dukungan dari pemerintah khususnya pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan pedagang atau masyarakat dalam mendongkrak pemulihan ekonomi daerah,” ketus Stirman.
Ditambahkan Stirman, Penjabat Bupati harus segera melakukan kajian-kajian bersama pihak Disperindag Sangihe dan unsur terkait lainnya. “Diharapkan juga kepada Penjabat Bupati untuk segera membahas persoalan ini bersama instansi terkait, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Abdul Rivai Mahdang SH ketika dikonfirmasi awak media tidak menampik akan hal ini. Mahdang mengungkapakan, benar adanya proposal yang masuk namun masih berproses dan masih dalam tahap pembahasan. “ memang ada proposal dari beberapa pengusaha terkait penggunaan kios dilantai 3 namum untuk Sementara masih berproses dan masih dalam pembahasan . Saat ini kita fokus untuk penghuni lama yang akan menempati lantai 1 dan 2 disesuaikan dengan peruntukannya ” pungkas Mahdang (Yoss)















