Morut-Pemberhentian salah satu Kader dan Perangkat Desa di Desa Kasingoli Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut), dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Kepala Desa (Kades) Kasingoli, Karuniatal Pandibu, dikonfirmasi Media ini, Rabu (05/03/2025), menjelaskan, bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kepada yang bersangkutan, sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“Keputusan ini diambil setelah menilai, bahwa mereka dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak menunjukkan loyalitas yang diharapkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes),” jelas Kades Kasingoli.
Karuniatal Pandibu, menegaskan, langkah ini dilakukan demi menjaga kinerja Pemdes, agar bisa berjalan efisien dan efektif, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal itu juga dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Pemerintahan di Desa.
Terkait informasi yang beredar diluar yang mengatakan, karena ada alasan-alasan perbedaan pilihan dalam Pilkada atau karena tebang pilih, itu sama sekali tidak benar.
Ia mengatakan, tidak ada pemberhentian Perangkat Desa, yang ada tidak di perpanjangnya SK Kelembagaannya. Karena di setiap tahun, ada perpanjangan SK untuk kelembagaan. Tentunya yang tidak menujukan loyalitasnya dengan program Pemerintah tidak diperpanjang SK nya.
“Ini merupakan hal yang biasa, sebagai bentuk evaluasi Pemdes dalam peningkatan kinerja di jajaran Pemdes Kasingoli ke arah yang lebih baik,” katanya.
Meskipun keputusan tersebut cukup berat, namun pihaknya, berharap, agar langkah ini menjadi awal yang baik bagi perbaikan kinerja Pemerintahan di Desa ke depannya.
“Kami berharap, seluruh pihak bisa mendukung proses transisi yang dilakukan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama di Desa, ” harap Kades Kasingoli. (*/NAL)















