Sulut-Para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah se Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti tahapan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado, pada Jumat (30/8/2024).
Sebelum melakukan tes pemeriksaan kesehatan, para Bapaslon ini terlebih dahulu mengikuti Sosialisasi Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani.
Steven Kandouw kepada awak media mengatakan dirinya bersama Bakal Calon Wakil Gubernur Sulut Denny Tuejeh telah menjalani pemeriksaan kesehatan. “Puji Tuhan berjalan dengan lancar,” kata Kandouw.
Ia mengaku pemeriksaan belum selesai. “Esok lanjut fisik dan lab,” tuturnya.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Terpisah, Bakal Calon Wakil Gubernur Sulut Denny Tuejeh mengatakan ia bersama Steven Kandouw menjalani pemeriksaan kesehatan selama 10 jam lamanya. “Sejak setengah delapan pagi, baru selesai ini jam 5 (sore),” tukasnya.
Kendati sudah cukup lama namun, ujar dia, masih ada lanjutan proses pemeriksaan kesehatan. “Esok pemeriksaan kesehatan ambil darah dan jantung,” tukasnya.
Walaupun memakan waktu, ia menyebut proses untuk menjadi “Tidak masalah,” tegasnya seraya menambahkan pelayanan yang diberikan RSUP Prof Kandou sangat bagus.
Adapun, pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Berikut ketentuan jenis dan lama pemeriksaan kesehatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. (***)








