Manado – Gugatan Praperadilan terkait kasus pemecah ombak yang berada di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Immanuel Barru. Senin (8/4) siang tadi.
“Segera menetapkan tersangka kepada Vonni Anneke Panambunan (VAP) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya saat membaca putusan praperadilan.
Sementara itu Rolly Wenas selaku Ketua LSM INAKOR Sulut, mengatakan terima kasih buat majelis hakim yang sudah mengkabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.
- Menghadapi Potensi Elnino, Pemprov Sulut Mengimbau Masyarakat Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan
- Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam dan Ketua Bhayangkari Cabang Purwakarta Siap Wujudkan Purwakarta Aman dan Maju
- Sekwan Niklas Silangen Berkomitmen Terhadap Penguatan Akuntabilitas, Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut
“Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja pengadilan negeri manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat bersama lLS dalam memberantas korupsi,” ungkapnya. (Dwi)






