Sidak di Lapas Kelas IIB Tondano, Paath : Ini Untuk Menciptakan Lingkungan Bersih Bebas dari Narkoba

Minahasa– Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut berkomitmen memberantas peredaran handphone, pungutan liar hingga narkoba (Halinar) di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan dengan rutin menggelar inspeksi mendadak/ sidak pengeledahan blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara yang ada di wilayah Sulut.

Menindak lanjuti komitmen pemberatasan Halinar tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llB Tondano bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan TNI, melakukan sidak mendadak terhadap warga binaan,Jumat (5/4/2024).

Sidak yang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulut, Moh Ilham Agung Setyawan bersama Kalapas Tondano, Yulius Paath itu, tidak menemukan satu pun warga binaan menggunakan narkotika.

“Dalam inspeksi mendadak tadi, ada 20 warga binaan yang dilakukan pemeriksaan pupil mata dan tes urine. Dan dari hasil tes tersebut semuanya negatif,” kata Moh Ilham, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Dia juga menegaskan tidak mentolerir jika ada warga binaan maupun pegawai Lapas Tondano kedapatan menyalahgunakan obat-obat terlarang jenis narkoba.

“Jika kedapatan ada warga binaan menyalahgunakan narkotika ada hukuman disiplin berat. Sedangkan pegawai bisa diberhentikan tidak dengan hormat plus pidana,” tegas Ilham.

Sementara, Kalapas Tondano, Yulius Paath, mengatakan bahwa pihaknya fokus untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.

“Pemeriksaan pupil mata dan tes urin menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan menjalani rehabilitasi tanpa terganggu oleh penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Paath menjelaskan, proses pemeriksaan ini dilakukan secara berkala dan mendadak, sehingga memberikan dampak yang lebih efektif dalam mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

“Jadi, selain melakukan pemeriksaan narkotika. Juga dilakukan pemeriksaan barang-barang yang dilarang dalam ruang tahanan. Seperti halnya gunting, barang elektronik, botol parfum kaca, dan obat yang tidak direkom klinik lapas,” bebernya.

Namun Paath menjelaskan, barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan kategori ringan yang tanpa disengaja dibawa masuk oleh warga binaan.

“Yang dilarang keras yaitu minuman keras, narkoba dan handphone. Dan sanksinya ada beberapa kategori, mulai dari ringan hingga berat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam briefing Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulut,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan satu kegiatan yang harus cermati dan harus dilakukan karena merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*/Bert)

Loading