Manado – Biadab, mungkin itu kata yang pantas disematkan kepada lelaki berinisial RT alias Anto (48) warga Kecamatan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang buruh harian ini, telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga berulang kali. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, namun perbuatan pelaku baru terbongkar dan dilaporkan pada Kamis (23/7) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabat korban berinisial NS (48). Dimana, korban mengatakan kalau pelaku telah menyetubuhinya sejak tahun 2018 lalu. Dan kejadian tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sunyi.
Setelah mendengar semua pengakuan korban, wanita yang diketahui Ibu Rumah Tangga (IRT) ini langsung membawa korban pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang buruh harian ini berhasil diringkus saat berada ditempat kerjanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





