Manado – Biadab, mungkin itu kata yang pantas disematkan kepada lelaki berinisial RT alias Anto (48) warga Kecamatan Malalayang. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang buruh harian ini, telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga berulang kali. Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, namun perbuatan pelaku baru terbongkar dan dilaporkan pada Kamis (23/7) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabat korban berinisial NS (48). Dimana, korban mengatakan kalau pelaku telah menyetubuhinya sejak tahun 2018 lalu. Dan kejadian tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sunyi.
Setelah mendengar semua pengakuan korban, wanita yang diketahui Ibu Rumah Tangga (IRT) ini langsung membawa korban pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang buruh harian ini berhasil diringkus saat berada ditempat kerjanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





