Manado – Setelah hampir dua Minggu buron dengan kasus penganiayaan terhadap Fijey Daud (20) warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil. Seorang lelaki berinisial RH alias Amang (37) warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil, berhasil diringkus Tim Operasional Polsek Singkil, saat pelaku sedang berada di jalan tak jauh dari rumahnya. Minggu (17/2) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban mendatangi Mapolsek Singkil pada Selasa (5/2) lalu. Disana, korban melaporkan kalau dirinya telah dianiaya oleh pelaku yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk dengan menggunakan kepalan tangan. Akibatnya korban mengalami luka dibagian wajah sebelah kiri.
Berdasarkan laporan LP/23II/2019/Sek Singkil. Tim Operasional yang dinakhodai Aipda Jansen ini bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir dua Minggu, Tim mendapat informasi dari masyarakay kalau pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Singkil Iptu Mahammad Hasbi S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo






