Minahasa – Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey menyerahkan SK Bupati tentang Pelaksana Tugas kepada Hukum tua dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bertempat di Wale Ne TouĀ KelurahanĀ Sasaran Kecamatan Tondano Utara. Senin (05/06/2023).
Penyerahan SK Plt kepada 45 Hukum Tua ini di serahkan langsung oleh Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey, serta di lanjutkan dengan pelantikan 173 BPD se Kabupaten Minahasa.
Pada kesempatan itu Bupati ROR menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya penyerahan SK pelaksana tugas hukum tua baru terlaksana hari ini.
“Tapi puji dan syukur kepada Tuhan Maha Baik, kita dapat melaksanakan pada hari ini dalam penyerahan SK Plt bagi Hukum tua dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa.” Ucap Bupati ROR.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Bupai ROR meminta para hukum tua yang melanjutkan selamat menjalankan tugas sesuai kepercayaan yang diberikan.
“Surat Pelaksana Tugas setiap saat bisa berubah atau di tarik. Disini ada bapak dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar supaya tidak berurusan dengan mereka. Selamat bekerja menjalankan program desa untuk kepentingan masyarakat.”Pungkas Bupati ROR.
Turut hadir, Kajari Minahasa Diky Octavia, SH, MH, Wakapolres Minahasa Kompol Yindar Sapangalo, Kasdim 1302 Mayor Inf. Vino Onibala, Anggota DPRD Minahasa Dharma Palar, Debora Sumolang. Tokoh Agama Pdt. Raymond Rende, STh, Pastor Fransiskus Lolok, MSc. dan Jajaran Kab. Minahasa. (Ronny)





