oleh

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Diringkus

-Hukrim-39 Dilihat

Manado – Setelah dua bulan lebih buron, akhirnya Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Dimas Nandhikaputra Burochman (18) warga Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan X Kecamatan Wanea. Pelaku yakni RT alias Rispan (18) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V Kecamatan Wanea. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo. Minggu (28/7).

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (13/5) sekitar 02.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku bersama temannya hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada didepan Koramil Karombasan, sepeda motor pelaku nyaris ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai korban bersama dengan teman temannya.

Merasa tidak terima dengan perbuatan korban, pelaku mengejar korban sampai didepan Puskesmas Karombasan dan menanyakan kenapa sampai korban mau menabrak sepeda motor pelaku. Namun tiba tiba tanpa alasan yang jelas, korban menganiaya pelaku dibagian wajah, sehingga keduanya terlibat perkelahian.

Kemudian pelaku bersama temannya berlari ke arah perempatan SMP Negeri 4 Manado untuk menunggu korban lewat. Nah,,, setelah korban bersama teman temannya, pelaku langsung mencegat korban dan tanpa banyak tanya langsung menikam korban dibagian perut sebelah kanan. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah dibantu teman temannya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan adanya laporan kepolisian, Tim Resmob Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil setelah dua bulan lebih mencari keberadaan pelaku, salah satu anggota tim mendapat informasi kalau pelaku telah melarikan diri ke Gorontalo.

Tak mau buruan lepas, Tim ujung tombak Polresta Manado ini langsung bergerak ke Kota Gorontalo dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo. Alhasil, pelaku dapat diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *