oleh

Sempat Buron Hampir Tiga Minggu, Pelaku Penikaman “Ngesot” Ditangan Tim Lipan

-Hukrim-77 Dilihat

Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap korban Jimy J Kumayas (25) warga Kelurahan Batu Kota Lingkungan III Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni VFK alias Valen (24) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Batu Kota Kecamatan Malalayang, Jumat (27/12) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (8/12) lalu. Dimana, saat itu korban sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dirumah duka yang tak jauh dari rumahnya. Sementara, ditempat yang tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku juga sedang menggelar pesta miras bersama teman temannya.

Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, antara grub korban dan grub pelaku terjadi saling adu mulut. Nah,,, tiba tiba pelaku mendekati korban dan tanpa banyak kata langsung menikam korban di tangan. Akibatnya korban mengalami luka tikam di tangan sebelah kanan.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu teman temannya dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir tiga minggu melakukan pencarian, pelaku berhasil diringkus saat berada dirumah orang tuanya.

Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba untuk melawan petugas, sehingga akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *