Manado – Tim Paniki Rimbas 2 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang sempat buron delapan bulan. Kedua pelaku yakni TKH alias Roni (21) warga Desa Pandu Jaga V Kecamatan Wori dan RT alias Iki (21) warga Kelurahan Bailang Lingkungan IV Kecamatan Bunaken. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Senin (24/8) sekitar 01.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (18/11/2019) lalu. Dimana, saat itu korban bernama Oktavianus Matindas (24) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, sedang berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang. Tiba tiba datang dua lelaki yang dikenal korban dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan cara menikam dada sebelah kiri dan leher korban.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, langsung membawa korban ke rumah sakit. Akibatnya korban sempat koma selama empat hari.
Setelah mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tim Paniki Rimbas 2 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan. Alhasil setelah delapan bulan buron, pelaku berinisial TKH alias Roni diringkus saat berada di seputaran Kompleks Bioskop President. Sementara untuk pelaku RT alias Iki diringkus saat berada diseputaran Kampung Arab Kecamatan Wenang.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk menikam korban, pelaku TKH alias Roni mencoba untuk melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kiri pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” Ujar Ghazaly Mulyono Katim Rimbas 2 Polresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut,” Saat ini kedua pelaku sedang sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








