Manado – Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah hal yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan para karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan. Sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja, nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/ atau buruh di perusahaan.
“Pada tanggal 5 Desember lalu, kami sudah memberikan gaji kepada seluruh karyawan PD Pasar. Hari ini kami memberikan THR kepada seluruh karyawan dan telah terbayarkan semua,” Ujar Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh ketika dikonfirmasi diruangannya, Rabu (11/12) sore tadi.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi perusahaan yang telat membayar THR, sangsinya sudah diatur dalam Permenaker nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara sangsi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami sudah melakukan pembayaran THR, dan kami berharap kiranya karyawan beserta keluarga dapat merayakan Natal bersama dan kedepannya akan lebih giat lagi bekerja,” Pungkasnya. (Dwi)
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan






