Bitung-Setiap perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan), atas dasar penugasan pimpinan, permintaan/kebutuhan anggota serta undangan Diklat (Rakernas, Worshop dan Bimtek).
Hal itu di katakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Kota Bitung, Dr Jackson Ruaw M.Si, Rabu (25/10/2023).
Di jelaskan mantan Kabag Protokol Pemprov Sulut ini, saat ini ada agenda dan isu penting dan aktual di DPRD Kota Bitung, yang harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan, termasuk dilakukan studi banding, dalam rangka efektivitas pelayanan, dan juga dalam menyelesaikan masalah internal DPRD.
“Misalnya terkait kebutuhan tim/tenaga ahli, PAW, tindak lanjut Perpres 53 Tahun 2023 terkait perubahan kebijakan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, pokir dan sebagainya.” Jelas Ruaw.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Dikatakan mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini., kadangkala pimpinan Komisi menginginkan Sekwan hadir dalam perjalanan dinas untuk mendengar secara langsung kebijakan dan pelayanan DPRD di Kabupaten/Kota lain, sebagai studi inovasi untuk diterapkan di DPRD Kota Bitung.
“Disamping itu, Sekwan itu bukan hanya melayani Pimpinan dan Anggota, tapi juga Pimpinan Pemerintah Kota Bitung, sehingga dalam hal-hal tertentu mendapatkan penugasan Bapak Walikota, seperti menghadiri Discover North Sulawesi dan agenda lainnya. Jika akan perjalanan dinas, semua dilaporkan, atas seizin dan petunjuk pimpinan Kota Bitung,” Ungkap pejabat Birokrat senior ini.
“Dan juga perjalanan dinas di DPRD itu juga dilakukan pejabat dan staf PNS serta THL. Walaupun saat ini, karena keterbatasan anggaran, THL belum bisa melakukan perjalanan dinas,”Tutup mantan Kabag Umum DPRD Provinsi Sulut ini. (Wesly)








