Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson David Natanael Bogia menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2014 tentang bangunan gedung, yang di gelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, bertempat di Aula Bukit Sion Rurukan, Senin (25/03/2019).
Dalam pemaparannya, Bogia menjelaskan sebagai masyarakat,kita harus mengetahui aturan yang ada termasuk Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2014.
“Dalam peraturan tersebut menyatakan banyak hal terkait aturan-aturan dalam membuat atau membangun suatu bangunan yang tentunya mempunyai sanksi, apabila kita tidak menjalankannya,termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan sejumlah persyaratan yang telah di tentukan sesuai jenis bangunan yang akan di bangun,” jelas Bogia.
Di katakan,kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting karena apalah gunanya ada peraturan daerah tapi tidak diketahui masyarakat.
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri
“Untuk itu harapan saya, selaku Anggota Dewan yang turut memperjuangkan Perda ini agar supaya bisa di pahami dan dilaksanakan oleh masyarakat,” ujar Bogia.
Kegiatan ini turut di hadiri Kepala Seksi Pembinaan Peraturan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Charles Kalangie. (Oma)






