Sekda Novly Tekankan Integritas, Pejabat Minut Diingatkan Hindari Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

oleh -1080 Dilihat

Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan membangun kesadaran aparatur terhadap pentingnya integritas, penegakan kode etik, pengendalian gratifikasi, dan pencegahan benturan kepentingan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi yang digelar di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si., yang sekaligus memberikan arahan dan materi kepada para peserta. Sosialisasi diikuti sejumlah pejabat Pemkab Minut, di antaranya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, dan camat.

Dalam arahannya, Novly menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan hukum. Lebih dari itu, dibutuhkan kesadaran pribadi dan komitmen setiap aparatur untuk meninggalkan praktik gratifikasi serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, perubahan perilaku aparatur harus lahir dari pemahaman bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, bukan semata-mata karena takut terhadap konsekuensi hukum.

“Yang perlu kita pertanyakan bersama, apakah perubahan yang terjadi sekarang ini benar-benar karena kesadaran kita sudah semakin kuat untuk meninggalkan praktik gratifikasi dan korupsi, atau karena ruang gerak kita semakin terbatas? Sebab, perubahan yang sesungguhnya harus lahir dari komitmen dan kesadaran pribadi,” ujar Novly.

Ia mengakui, membangun budaya birokrasi yang bersih bukan pekerjaan mudah. Kebiasaan yang telah terbentuk selama bertahun-tahun membutuhkan proses pembinaan dan penyadaran secara berkelanjutan.

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat tidak hanya memahami aturan secara administratif, tetapi juga mampu menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Novly juga mengingatkan pentingnya mengenali potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan, kepentingan pribadi dapat muncul ketika seseorang tidak mampu memisahkan kepentingan individu dengan tanggung jawab jabatan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam paparannya, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan teori keagenan (agency theory), yakni hubungan antara pihak yang memberikan mandat dan pihak yang menerima kepercayaan untuk menjalankan tanggung jawab.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah memberikan mandat kepada jajaran pejabat dan perangkat daerah untuk melaksanakan kebijakan serta program pemerintahan. Kepercayaan tersebut harus dijalankan secara profesional dan mengutamakan kepentingan publik.

“Kita harus mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas, potensi kepentingan pribadi itu bisa saja muncul. Kita juga tidak boleh munafik terhadap kenyataan tersebut. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk belajar bersama, saling mengingatkan, dan membangun komitmen menjalankan amanah dengan benar,” tegasnya.

Ia selanjutnya meminta BKPSDM mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Sosialisasi, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus dilanjutkan dengan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada seluruh aparatur.

Novly juga menekankan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Setiap keputusan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia meminta seluruh pejabat memperhatikan standar dan indikator kinerja, baik secara personal maupun organisasi. Pelaksanaan tugas harus terukur dan tidak membuka ruang bagi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Setiap kebijakan dan pekerjaan harus benar-benar diperhatikan. Kita harus melihat seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, bagaimana kesesuaiannya dengan standar dan indikator kinerja, serta apakah ada kepentingan pribadi di dalamnya. Semua itu harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, yang membawakan materi bertajuk Integritas Dimulai dari Kita.

Sementara itu, pemateri lainnya, Stephen Tuwaidan, S.Sos., M.Si., CGCAE, menyampaikan materi tentang pengenalan dan pengendalian gratifikasi.

Ketiga pemateri memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya integritas, penerapan kode etik, pencegahan korupsi, serta langkah mengenali dan mengendalikan potensi benturan kepentingan dalam lingkungan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Minut berharap para pejabat dan aparatur semakin memahami tanggung jawab etik dalam menjalankan kewenangan serta mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Penguatan integritas tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi diwujudkan melalui sikap, keputusan, dan tindakan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.