Minahasa-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Bertempat ruang kerja Sekda, Senin (29/1/2024).
Dalam rapat Sekda Minahasa Lynda Wantania, didampingi Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Sambutan Sekda Minahasa Lynda Wantania menyampaikan bahwa Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan Komunikasi dan Informasi (Infokom) perlu untuk melaksanakan Rapat.
“Tentunya landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik sebagai Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa” Kata Sekda Lynda Watania.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa” tutup Watania.
Hadir dalam rapat PPID, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (Ronny)





