Minahasa-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa DR. Lynda D Watania, membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Yama Resort.Kamis (14/09/2023).
Dalam sambutannya Sekda Lynda Watania menyampaikan Hukum tua, Lurah maupun Camat, harus memahami peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano. Karena, hukum tua, lurah maupun camat, yang paling mengetahui tentang wilayah dan masyarakatnya.
Sekda Lynda Watania menambakan ini merupakan kebutuhan daerah yang penting dan strategis, ada potensi investasi, dan banyak hal yang bisa diangkat untuk menjadi pendapatan asli Daerah (PAD). Kita telah melakukan pemasangan Patok Batas Sempadan Danau Tondano, dan setiap wilayah telah ditetapkan batasnya. jika didapati ada indikasi pembangunan di kawasan sekitar Danau Tondano, mereka akan berhadapan dengan hukum.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua apa yang kita lakukan harus berdasarkan peraturan yang berlaku, karena kita dipantau oleh KPK,” Ujar Sekda.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Dia menambahkan, dengan RDTR tersebut Tondano bisa menjadi salah satu kota kawasan destinasi pariwisata, karena itu Danau Tondano harus di tata.
Kegiatan sosialisasi rancangan peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano, digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, dan dihadiri, Asisten II Wenny Talumewo, Kadis PUPR Minahasa Daudson Rombon, Kepala Bappelitbangda Philip Siwi, Kepala DPMPTS Mekry Sondey, perwakilan Kantor ATR/BPN Minahasa, para camat, lurah dan hukum tua. (Ronny).






