Minsel-Setelah memimpin Desa Makaaroyen beberapa tahun, dan telah menjalankan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa, masyarakat menilai pejabat Hujum Tua Amos Yofol tidak transparan dalam pengolaan dana desa, hal tersebut dibuktikan dengan tidak dipasangnya informasi terkait penggunaan Dana Desa (Apbdes).
Selain itu Pejabat Hukum Tua dalam menjalankan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa tidak melibatkan masyarakat desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding (PKTD) tapi hanya menggunakan alat berat milik oknum pendamping desa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan warga jangan sampai ada absensi tanda tangan fiktif seolah ada masyarakat yang dilibatkan dalam sejumlah proyek.
Salah satu proyek dana desa pada tahun 2023, yaitu perkerasan jalan usaha tani dengan memakan anggaran Rp. 75.000.000,- yang dikerjakan oleh alat berat serta materialpun dipertanyakan kualitasnya.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Salah sata warga Desa Makaaroyen yang tidak mau namanya (red) disebut menyampaikan kepada wartawan media ini bahwa Pejabat Hukum tua Amos Yofol tidak transparan dalam pengolaan dana desa sehingga berindikasi adanya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, karena diduga Pejabat Hukum tua melakukan rekayasa administrasi dan disinyalir ada markup anggaran.
Adanya dugaan Penyalagunaan dana desa tersebut, pejabat hukum tua desa makaaroyen Amos Yofol saat di konfirmasi melalui pesan Whatshap yang bernomor 0853 9774 7*** tidak menanggapi/merespon,setelah wartawan media ini mencoba menghubungi kembali pesan whatshap milik pejabat kumtua telah mematikan pesan whatshapnya. (Onal_m)








