Bitung, Redaksisulut – Mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqut C. Qoumas bernomor SE, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulut, Anwar Abubakar Angkat bicara. Jumat, (25/2/2022).
Menurutnya SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla dalam hal ini Kementerian Agama itu tidak melarang.
“Edaran tersebut hanya mengatur tentang durasi waktu penggunaan & volume suara yang disesuaikan”. Katanya Anwar.
Lanjutnya bahwa, Terkait dengan maraknya info tentang pernyataan Bpk Menteri Agama sehubungan dengan SE Menag tersebut, dapat kami jelaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak ada niat membandingkan suara Adzan dengan suara lolongan anjing sebagaimana yang beredar.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Sesungguhnya ini hanya memberikan perumpamaan tentang pe tingnya pengaturan Pengeras suara”. Katanya.
Menteri Agama mencontohkan bahwa, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga keharmonisan dan kenyamanan ditengah masyarakat”. Jelas Anwar.
Seraya menambahkan bahwa, sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajak kepada seluruh masyarakat terutama ummat Islam yang ada di Sulawesi Utara, agar tdk mudah terprovokasi dengan informasi dan pemberitaan yang dapat memecah belah persatuan.
“Mari kita tetap menjaga kerukunan dan suasana yang sudah aman, damai dan kondusif ini dibumi Nyiur Melambai”. Ucap Anwar. (*/Wesly)






