Manado – Seorang lelaki berinisial AP alias Vino (24) warga Desa Warembungan Jaga IX Kecamatan Pineleng, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pineleng. Pasalnya, buruh bangunan ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alter Giroth (37) dan Maxi Modeong (52), keduanya warga Desa Sea Kecamatan Pineleng. Pelaku diringkus saat berada di Desa Warembungan Jaga IX Kecamatan Pineleng, Minggu (4/7) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat kedua korban akan mengunjungi keluarga mereka yang berada di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng. Tiba tiba pelaku bersama temannya yakni lelaki KP alias Kiven mencegat kedua korban.
Kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku bersama temannya langsung menganiaya kedua korban dengan menggunakan kepalan tangan. Akibatnya korban Alter mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri. Sementara korban Maxi mengalami luka lebam di badan bagian belakang.
Sementara itu, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 yakni Trivo Datukramat ini mendapat informasi kalau di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng sedang terjadi keributan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku Vino. Sedangkan salah satu pelaku yakni lelaki Kiven berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku Vino digiring ke Mapolsek Pineleng untuk proses lebih lanjut.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Kapolsek Pineleng Iptu M Pasaribu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku Vino sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara untuk pelaku lainnya sedang dalam pengejaran unit lapangan,” pungkasnya. (Dwi)








