Morut-Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali meringkus 1 pelaku pengedar narkoba, dan berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik cetik bening.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, kepada sejumlah wartawan,Senin (04/09/2023), menjelaskan, pelaku berinisial MN (44) ditangkap di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, 1 September 2023, sekira pukul 23.30 wita.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (babuk) yang diduga sabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissu masih terisolasi, ” Jelasnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN (44), kemudian menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5, 81 gram.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
“Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Morut. Pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dengan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 milyar, ” tukasnya. (Hms/NAL)








