Morut-Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali meringkus 1 pelaku pengedar narkoba, dan berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik cetik bening.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, kepada sejumlah wartawan,Senin (04/09/2023), menjelaskan, pelaku berinisial MN (44) ditangkap di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, 1 September 2023, sekira pukul 23.30 wita.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (babuk) yang diduga sabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissu masih terisolasi, ” Jelasnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN (44), kemudian menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5, 81 gram.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
“Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Morut. Pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dengan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 milyar, ” tukasnya. (Hms/NAL)






