Minahasa – Tangan Dingin Kepolisian Resor Minahasa di bawah Kepemimpinan AKBP Tomy Bambang Souissa, SIk, kembali membuktikan prestasi melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan pengedar sekaligus pemakai Narkotika. Senin (26/7/2021).
F.M Ditangkap beserta barang bukti Obat trihexipenidil berjumlah 3.600 butir dan uang hasil penjualan barang haram ini,sejumlah Rp 300.000 di kelurahan Renegetan Kecamatan Tondano Barat pada pukul 20.00 wita oleh anggota Satres Narkoba yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini
Sebelumnya itu ,F.M juga pernah di tangkap pada bulan April tahun 2020 dalam kasus yang sama dengan kepemilikan 1200 butir obat jenis yang sama, dan sempat di jerat dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara itu, dan akhirnya bebas pada bulan Desember sebagaimana di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu. Erween M.R.Tanos SE.SH.
Kepada wartawan, Kasat Erween menambahkan bahwa, perbuatan pelaku untuk yang kedua kalinya ,” Ini perbuatan pelaku yang kedua kalinya dengan jumlah yang lebih besar 3600 butir dari yang sebelumnya di tahun 2020 hanya berjumlah 1200 butir ,” ujar Erween, Selasa (27/07/2021).
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Hingga saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik Satres Narkoba Polres Minahasa. (Ronny)





