Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban sejumlah tenda liar di sepanjang Boulevard Sindulang Dua Kecamatan Tuminting, Rabu (29/01/2020).
Penertiban itu dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) no 4. Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini akan terus di lakukan,agar Kota Manado terlihat indah. Namun dalam penertiban ini kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif agar tidak terjadi kesalahpahaman.” Ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis B Waworuntu.
Ditambahkan Waworuntu, selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melewati batas yang sudah ditentukan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti TNI-Polri dan juga pemerintah Kelurahan,” tegas Waworuntu.
Turut hadir dalam penertiban ini Kapolsek Tuminting, AKP Andi Sukrisiastianto, Camat Tuminting, Bonyx Y Saweho, Danramil Tuminting, Lettu inf Hariwiyono, serta kepala lingkungan. (AH)








