Salah satu proyek menggunakan Dana Desa
Bolmong – Para kepala desa (Kades) berhati-hatilah dalam menggunakan dana desa. Dana desa harus digunakan sesuai dengan perencanaan awal dan jangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau tidak tradisional.
Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.
Dugaan adanya korupsi dana desa semakin hari, semakin terungkap di publik. Dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, di duga kenyataan nya banyak di salah gunakan oleh oknum-oknum kades, demi kepentingan sang kades beserta aparat desa.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pengelolaan Dana Desa terus mendapatkan perhatian serius dari Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Pada setiap kesempatan, Bupati tak henti-hentinya mengimbau serta memberi peringatan kepada para Sangadi (Kepala Desa) agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.
“Jadi jika ada Sangadi dan Perangkat Desa yang ingin coba-coba main-main dengan Dana Desa, tolong dilaporkan kepada saya,” tegas Bupati Yasti beberapa waktu lalu. (JM)








