Salah satu proyek menggunakan Dana Desa
Bolmong – Para kepala desa (Kades) berhati-hatilah dalam menggunakan dana desa. Dana desa harus digunakan sesuai dengan perencanaan awal dan jangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau tidak tradisional.
Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.
Dugaan adanya korupsi dana desa semakin hari, semakin terungkap di publik. Dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, di duga kenyataan nya banyak di salah gunakan oleh oknum-oknum kades, demi kepentingan sang kades beserta aparat desa.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pengelolaan Dana Desa terus mendapatkan perhatian serius dari Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. Pada setiap kesempatan, Bupati tak henti-hentinya mengimbau serta memberi peringatan kepada para Sangadi (Kepala Desa) agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.
“Jadi jika ada Sangadi dan Perangkat Desa yang ingin coba-coba main-main dengan Dana Desa, tolong dilaporkan kepada saya,” tegas Bupati Yasti beberapa waktu lalu. (JM)







