Dr. Denny Mangala, M.Si
Minahasa – Tim Percepatan Penanganan Covid 19 Gugus Tugas Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, menyampaikan tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Senin (08/06/2020).
Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melakukan rapat bersama FKUB dan Forkopimda Minahasa, dengan hasil rapat pelaksanaan ibadah akan menyesuaikan dengan Surat Edaran pemerintah kabupaten Minahasa.
“Sambil menunggu Surat Edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19 yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker.”Ucapnya.
Lanjut Mangala,Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam waktu dekat akan membagikan masker kepada masyarakat Minahasa kurang lebih ada 200.000 masker yang akan di distribusikan di 270 Desa dan Kelurahan, masker ini adalah masker yang bisa di cuci dan di pakai kembali.” Ujar Mangala. (Ronny)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





