Pjs Minahasa Utara Clay June Dondokambey SSTP, MAP
MINUT – Seminggu setelah dilantik sebagai Pejabat sementara (Pjs) Minahasa Utara, Clay June Dondokambey SSTP MAP, tidak bisa menempati ruang kerja Bupati Minut.
Hingga saat ini belum ada yang mampu menjelaskan alasan Vonnie Anneke Panambunan mengunci ruang kerja itu. Sedangkan para staf mengaku tak memegang kunci ruangan tersebut.
“Di dalam ruangan masih terdapat barang-barangnya Ibu”, jawab staf ditempat itu.
Terpantau, dalam sidak Sabtu 3/10/2020, Pjs Bupati Clay Dondokambey masih menempati ruang kerja sekda Minut, sedangkan sekda Jemmy Kuhu pindah ke ruangan Kabag Umum di lantai satu.
Sementara berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor: 273/4368/OTDA, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”
Seperti yang diketahui, Vonnie Anneke Panambunan sedang menjadi Calon Gubernur Sulut, dan kini telah menjalani cuti selama 71 hari di tahapan kampanye.
Jika merujuk pada ketentuan kementrian, maka Vonnie Panambunan diduga tidak paham aturan, pasalnya hingga Sabtu 3/9/2020, Pjs Bupati Clay Dondokambey belum bisa beraktivitas diruangan Bupati Minahasa Utara.
Seperti yang terjadi sebelumnya terkait ruang kerja, ruangan Wakil Bupati Joppi Lengkong di lantai dua gedung utama juga kosong hingga kini.
Setelah beberapa tahun terakhir, Wabup Joppi Lengkong hanya memakai fasilitas ruangan gedung PKK Minut di dekat lapangan upacara.
Alasan Pemkab, ruang kerja wabup masih dalam renovasi. Namun hingga masa kerja hampir berakhir, ruangan tersebut tak kunjung tuntas diperbaiki.
Sebagai informasi, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulut DR Drs Agus Fatoni MSi melantik lima Pjs Bupati/Wali Kota di Sulut, Sabtu (26/9/2020) di Ruangan CJ Rantung Kantor Gubernur.
Kelima penjabat tersebut yaitu Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang (Asisten I Pemprov Sulut Bidang Pemerintahan), Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey (Biro Umum Pemprov Sulawesi Utara), Pjs Bupati Bolmong Selatan (Bolsel) Praseno Hadi (Asisten Sekretaris Darah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Mecky Onibala (Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara) dan Pjs Bolmong Timur (Boltim) Christian Talumepa (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara).
Pjs Bupati dan Wali Kota di empat daerah lainnya telah menempati ruang kerja Bupati/walikota definitif.
Namun untuk Pjs Bupati Minut, sudah seminggu tidak bisa menggunakan fasilitas ruang kerja.
Ketika dikonfirmasi tentang kondisi ini Pjs Bupati Clay Dondokambey mengaku telah memberi kesempatan kepada Pemkab Minut khususnya TUP Bupati agar bisa merapikan ruang kerja untuk segera ditempati.
“Saya sudah memberi waktu satu minggu agar bisa dirapikan ruangan itu agar bisa dipakai bekerja. Semoga hari Senin 5/10/2020 sudah bisa dipakai bekerja,” ujar Clay ramah.(T3)