oleh

Robert Giri Dampingi Staf Wasev Teritorial AD

-Bitung-67 Dilihat

Bitung – Latihan Penanggulangan Bencana Alam (Latgulbencal) yang dilaksanakan personel jajaran Korem 131/Santiago memasuki hari kedua, kegiatan diawali dengan apel pagi yang diambil Dansatgas PRC. PB Letkol Inf. Kusnandar Hidayat.  S.Sos, dilapangan apel Kodim 1310/Bitung, Selasa ( 22/10/2019).

Kegiatan dilanjutkan Drill teknis berupa pembekalan materi / pemberian teori praktis oleh para koordinator materi.

Pukul 10.15 wita Tim pengawas dan Evaluasi Staf Teritorial Angkatan Darat dipimpin Kolonel Kav. Meyer Prince serta staf didampingi Brigjen TNI Joseph Robert Giri (Danrem 131/Stg) diikuti para Kepala Seksi Korem melaksanakan peninjauan pelaksanaan Latihan penanggulan bencana alam, bertempat di Makodim 1310/Btg jln.Raya Madidir, Kota Bitung Sulawesi Utara, adapun materi kegiatan antara lain.

Materi pertama oleh BPBD Kota Bitung dan Basarnas. Pembekalan / penyampaian materi Evakuasi korban dan penanganan pengungsi oleh Bpk.Rudi Wongkar, Kalak (Kepala Pelaksana BPBD Kota Bitung).

Materi Kedua Koordinir Instansi atau satuan terkait yang terlibat Gulben/Koordinasi pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana oleh Mayor Inf Jus Ratag Pasi Komsos Rem 131/Stg.

Materi ketiga Pendataan,Penerimaan dan Pendistribusian Logistik dan bantuan Kemanusiaan yang disampaikan oleh Mayor Inf Franky Kalo Pabung Mitra Dim 1302/Min.

Kegiatan latihan ini diikuti oleh 375 Prajurit jajaran Korem 131/Santiago, ini sudah berjalan 2 (dua) hari, dari 5 ( lima) hari yang sudah dijadwalkan.

Korem 131/Santiago sebagai Satuan Komando Kewilayahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah dalam menangani pengungsi dan korban bencana alam yang terjadi diwilayah, sehingga diharapkan seluruh unsur-unsur yang terlibat, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing masing unit dan terigrasi dengan baik serta memahami Prosedur hubungan komandan dan Staf dalam pengendalian operasi perbantuan kepada Pemerintah Daerah, apabila terjadi bencana alam. Hal tersebut merupakan tugas pokok TNI sesuai dengan UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Tentang Operasi Militer Selain Perang ( OMSP). (Shita_P)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *