Korowou-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 43,44 Gram. Selain itu, sebanyak 6 orang terduga pengguna narkotika diamankan selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) berlangsung.
Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, saat Konferensi Pers, di Mapolres Morut, Selasa (27/10/2026), menjelaskan, bahwa pengungkapan 7 kasus tersebut merupakan hasil kegiatan OSN yang dilaksanakan secara intensif selama Oktober 2026.
“Dalam 7 pengungkapan selama OSN berlangsung, kami mengamankan 6 orang terduga pengguna narkotika,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Parimo itu.
Kata dia, dari 6 terduga pengguna yang diamankan, 3 orang di antaranya menjalani asesmen hukum, dan hasilnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi jalan atau outpatient rehab. Sementara itu, 2 orang lainnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Morut, karena memiliki keterkaitan dengan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan.
“1 orang terduga pengguna lainnya menjalani rehabilitasi medis,” katanya.
Dari 7 kasus yang diungkap, penyidik mengamankan babuk narkotika jenis sabu dengan total berat 43,44 Gram. Pihak Kepolisian menyebutkan, bahwa seluruh babuk telah disita, dan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Total babuk narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan selama Oktober 2026 ini mencapai 43,44 gram, dari 7 kasus yang berbeda,” ujar Kapolres Junaidy.
Kapolres Junaidy, mengatakan, dalam penanganan 6 terduga pengguna tersebut, 2 orang di antaranya tidak hanya terlibat dalam kasus narkotika, tetapi juga terkait dengan kepemilikan senpi rakitan. Ke 2 orang tersebut diserahkan kepada pihak Satreskrim Polres Morut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penyerahan tersebut, Satreskrim Polres Morut mengamankan babuk berupa 2 pucuk senpi rakitan dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk pen gun beserta 1 buah amunisi revolver kaliber 38 mm. Kepemilikannya senpi rakitan ini menambah berat dugaan pelanggaran hukum yang dihadapi ke 2 terduga.
Kapolres Junaidy, menambahkan, OSN akan terus dilaksanakan untuk menjaring para pelaku, baik pengguna maupun pengedar yang ada di wilayah hukum Polres Morut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing. Partisipasi masyarakat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan mencegah generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap orang nomor satu dijajaran Polres Morut ini. (*)





