BITUNG,REDAKSISULUT.COM-Polisi tangkap dua pelaku Kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban lelaki JOVI GERUNGAN warga Bitung Timur. Sabtu (19/04/2025).
Kedua orang pelaku penganiayaan di depan rumah makan amoy masing masing berinisial RA (17) dan BE (20).
Berawal kedua pelaku dan korban selisih paham karena kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan lakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku lelaki RA menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali kearah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan yang akhirnya pada Hari Minggu (20/04/2025), sekitar pukul 23.00 wita berhasil mengungkap dan menangkap keduanya masing masing lelaki RA penangkap di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bintung dan lelaki BE penangkapan di Kel. Manembo-nemabo atas Kec. Matuari Kota Bitung.
Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1,”Pungkasnya. (MM)






