Bitung, Redaksisulut – Setelah jalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, AT alias Andreas kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, SH. MM. MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji, SH diruangan Kajari. Kamis, (21/1/2021).
“Hari ini, Kejaksaan menetapkan AT alias Andreas sebagai tersangka kasus Korupsi dimana Andreas diduga melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diruba dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi”. Kata Frenkie.
Ia juga mengatakan bahwa, untuk penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan kepada 20 orang saksi dalam waktu dua bulan.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Namun saat ini, Andreas belum ditahan karena masih ada beberapa agenda lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang akan dilakukan Kejaksaan, jadi belum ada penahanan”. Tambahnya. (Wesly)








