Amurang – Anggota piket Reskrim Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelajar ML alias Milski (15) warga desa Tumpaan kecamatan Tumpaan,Rabu (16/10/2019).
Lelaki ML diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah umur, Melati (nama disamarkan), 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi oleh tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Tersangka pun diketahui sempat menggosokan alat kemaluannya ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini.
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. dan saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (*)








