Amurang – Anggota piket Reskrim Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelajar ML alias Milski (15) warga desa Tumpaan kecamatan Tumpaan,Rabu (16/10/2019).
Lelaki ML diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah umur, Melati (nama disamarkan), 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi oleh tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Tersangka pun diketahui sempat menggosokan alat kemaluannya ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini.
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. dan saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (*)








