Manado – Tim Paniki Rimbas 3 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni FWW alias Angki Buser (52) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VI Kecamatan Wanea. Pengangguran ini diringkus saat berada dirumahnya, Sabtu (25/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (24/7) sekitar 15.57 Wita. Dimana, saat itu korban bernama Youke Kandowu (39) warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, sedang berada di Kios Permata Cell. Kemudian korban meletakkan hand phone Samsung A5 milik korban di tempat duduk dan korban pergi ke dapur untuk mengambil makanan.
Saat korban kembali, ternyata handphone miliknya sudah tidak ada di atas tempat duduk. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya karena telah terekam lewat cctv. Alhasil pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curian, yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya anggota saya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kiri pelaku,” Ujar Aruan. (Dwi)





