Morut-Maraknya kasus pencurian di Kabupaten Morowali Utara khususnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur membuat warga menjadi resah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rangga Himawan Sanjaya S.T.K.,M.A. untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkap dan menangkap para pelaku.
Tidak menunggu waktu yang cukup lama, para pelaku berhasil diciduk ditempat persembunyiannya.
Dibantu oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong, Satreskrim Polres Morowali Dan Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali, Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil meringkus ke tiga pelaku pencurian diantaranya : ES Alias E, 24 tahun, MZ alias Z 23 tahun, S alias A 24 tahun.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan kepada tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, ketiga pelaku tersebut adalah ES Alias E, 24 tahun, MZ alias Z 23 tahun, S alias A 24 tahun. Ketiganya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali tanggal 8 November 2022” kata Kasatreskrim (14/11/2022).
“Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit kendaraan R2, 2 buah handpone, 1 buah Dompet warna coklat milik S alias A, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara” Tegas Kasatreskrim. (John)






