BOLMONG-Kehadiran tenaga kerja asing yang berada di wilayah Bolaang Mongondow diklarifikasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Renti Mokoginta bahwa yang wajib dilaporkan ke disnaker bukan hanya tenaga asing tapi seluruh pekerja yang bekerja diperusahaan baik lokal dan asing.
Kepala disnakertrans bolmong mengatakan bahwa urusan keberadaan tenaga asing itu bukan urusan disnaker itu urusannya Imigrasi.
“Tenaga asing itu urusannya Imigrasi kalu disnaker hanya menerima laporan terkait jumlah pekerja di perusahaan,artinya perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja di perusahaan itu,jadi kami bukan mengurus tenaga kerja asing karna itu bukan ranah kami,yang kami urus adalah tenaga kerja di tiap perusahaan supaya disinaker tau berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan itu”Ucap Renti.
“Kalu perusahaan melaporkan tenaga kerjanya maka disnaker tau berapa jumlah tenaga kerja disitu dan berapa PAD yang masuk ke daerah”Ujar Renti.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Renti Mokoginta menmbahkan “bahwa perusahaan tambang yang rutin melaporkan jumlah tenaga kerja adalah JRBM dan BDL,kalu tambang di Oboy saya tidak tau kalu ada prusahaan yang kerja disitu tapi kalu ada perusahaan di lokasi itu maka silahkan laporkan jumah tenaga kerjanya karna kami siap layani dan fasilitasi dengan baik”Tambahnya. (Midi)








