oleh

Rektor Unima Pimpin Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Rektor Unima Prof.Dr.Julyeta P.A. Runtuwene

Tondano – Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano yang dipimpin Rektor Prof.Dr.Julyeta P.A. Runtuwene mendapat kepercayaan menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) setelah memperoleh mandat dari lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah  di Solo Jawa tengah. Senin (23/12/2019).

Sebanyak 1993 Kepala Sekolah se Sulut ikut dalam Diklat PKS berdasarkan perjanjian kerja sama Bantuan Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah antara PPPPTK BMTI Bandung atas nama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

” Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah,” Kata Runtuwene melalui Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat Unima, Prof. Dr. Deitje Katuuk M.Pd.

Dikatakan Katuuk Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.” Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan Kepala Sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi,” Jelasnya.

Sebelumnya Kepala Sekolah itu hanya merupakan tugas tambahan maka melalui peratuan Menteri, Kepala Sekolah itu sudah merupakan manajer,” tegasnya.

Jam Peserta yang direkrut oleh UNIMA sebagai lembaga Penyelenggara Diklat Kepala Sekola sebanyak 1993 Kepala Sekolah terbagi menurut Kabupaten dan Kota sebagai berikut:1 Minahasa Selatan 317 Kepala Sekolah2 Manado 218 Kepala Sekolah3 Tomohon 41 Kepala Sekolah4 Minahasa 352 Kepala Sekolah5 Bitung 64 Kepala Sekolah6 Minahasa Utara 157 Kepala Sekolah7 Minahasa Tenggara 44 Kepala Sekolah8 Bolaangmongondow 166 Kepala Sekolah9 Bolaangmongondow Timur 68 Kepala Sekolah10 Bolaangmongondow Utara 47 Kepala Sekolah11 Bolaangmongondow Selatan 58 Kepala Sekolah12 Kotamobagu 59 Kepala Sekolah13 Talaud 99 Kepala Sekolah14 Sangihe 152 Kepala Sekolah15 Sitaro 72 Kepala Sekolah16 Provinsi SULT 79 Kepala Sekolah.

” Diklat ini di laksanakan di 4 gelombang sejak 18 November sampai dengan 16 Desember 2019 dengan durasi waktu 71 jam belajar dengan 13 materi” Provinsi Sulut sesuai dengan kewenangan bahwa SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maka Dinas pendidikan seyoyanya wajib mensuport pelaksanaan Diklat ini , ” Harap Katuuk. (*/Ronny Rantung ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *