oleh

Rekomendasi KASN Belum Ada Kejelasan, Jacobus Temui Pjs Wali Kota Bitung dan Sampaikan Ini

Bitung, Redaksisulut – Tidak ada kejelasan mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari Pemerintah Kota Bitung, Michael R Jacobus, selaku Lawyer and Director of MRJ Law Office temui Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Drs. Edison Humiang M.Si.

Kedatangan Michael kali ini terkait rekomendasi KASN yang memerintahkan, harus ditinjau lagi mutasi kepada seorang pejabat Administrator dan 7 Kepala Sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Bitung.

Untuk mutasi pejabat administrator dan 7 kepsek berlangsung dua tahap, pertama pada tanggal 23 Desember 2019, kedua pada tanggal 7 Januari 2020.

“Kemarin kami menjumpai pak Pjs Wali Kota bersama teman- teman yang kemarin mengaju di komisi ASB dan kami sudah menyampaikan aspirasi agar supaya berkenan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk meninjau kembali SK Wali Kota tersebut tanggal 7 januari 2020, sekaligus mengembalikan posisi para kepsek dan pejabat administrasi”. Katanya. Rabu (7/10/2020).

Dari permintaan mereka kepada Pjs Wali Kota Bitung ini pada prinsipnya, tidak menyalahi aturan sebagai implementasi dan rekomendasi KASN. Dimana pada pasal 33 Undang-Undang ASN mencantumkan bahwa hasil pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti Pejabat Daerah Pejabat Pembina Kepegawaian yang saat ini dilakoni Pejabat Wali Kota.

Dirinya melihat bahwa untuk mekanismenya walau dalam kapasitas pejabat sementara, jalur yang paling tepat ditempuh adalah beliau Pjs Wali Kota silahkan mengajukan permohonan mutasi kembali dalam rangka melaksanakan rekomendasi itu dan Proses ini persetujuan Mendagri selanjutnya melampirkan rekomendasi dari KASN.

“Kami berharap pak Pjs Wali Kota Bitung dapat bertindak arif dan bijaksana. Ini adalah keputusan yang wajib dilaksanakan, kami yakin integritas dari pak Pjs dan bagi kami inilah moment bagaimana kepatuhan pemerintah Kota Bitung terhadap rekomendasi KASN yang sama-sama kita ketahui telah disampaikan sejak 15 april 2020”. Kata Michael.

Keberanian pak Pjs Wali Kota Bitung untuk melaksanakan rekomendasi KASN adalah pintu masuk dan pembuktian bahwa pada prinsipnya Pjs Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dengan persetujuan mendagri dan ini sekaligus warning bagi semua ASN dalam netralitas dimasa pilkada sebagaimana telah ditegaskan dan di tuangkan dalam pakta integritas.

Sementara itu Pjs Wali Kota Bitung Drs. Edison Humiang. M.Si saat di konfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah memanggil kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung.

“Saya sudah memanggil beliau untuk membahas terkait rekomendasi KASN tersebut dan saya akan pertanyakan perkembangannya seperti apa, apakah sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan”. Kata Humiang usai menghadiri kegiatan Ngobrol Pilkada (Ngopi) dengan KPU, sejumlah Paslon, Bawaslu dan Forkompimda Kota Bitung di Riverside, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari.

Menanggapi hal ini Kepala BKPSDM, Steven Suluh saat dimintai keterangan mengatakan bahwa surat dari KASN itu sudah sempat di balas oleh Wali Kota Bitung pada bulan April 2020. Itu berarti, surat balasan ke KASN dilakukan oleh Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban yang saat ini berstatus non aktif karena cuti kampanye pilkada 2020.

“Jadi untuk hal ini teknisnya ada pada kami di BKPSDM, tapi karena ini menyangkut dengan tim penilai kenijer dalam hal ini Sekda Kota Bitung. Akan ada telaah yang akan dimasukkan ke Pjs Wali Kota Bitung”. Kata Steven.

Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya masih akan merapatkan hal ini sebelum ada telaah ke Pjs Wali Kota.

“Ketika Rekomendasi di keluarkan oleh KASN, Wali Kota sudah balas tapi sampai sekarang belum ada balasan kembali kepada kami Pemerintah Kota Bitung. Artinya ini masih berproses di tim penilai kinerja pegawai pemerintah Kota Bitung. (*/Wesly)