SANGIHE-Diduga kendaraan milik Calon Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan yang memuat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar aturan, maka pihak Bawaslu Sangihe melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas laporan dari Jansje A Budiman SH MM.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens terhadap beberapa saksi termasuk juga terlapor, Rinny Tamuntuan, atas laporan pelanggaran bernomor 003/PL/PB/Kab/25.15/X/2024 dengan fakta-fakta yang telah dilakukan klarifikasi, akhirnya terlapor tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Iya jadi setelah dilakukan penyidikan terkait kasus yang dilaporkan Jansje A Budiman SH MM, maka kasusnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal itu karena berdasarkan fakta-fakta yang telah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, pihak terkait dan terlapor, ternyata tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon BN Dolongseda yang dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
Surat rekomendasi telah ditandatangani pada 7 November 2024 oleh Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon BN Dolongseda, penyidik IPTU Royke Mantiri dan jaksa Syaiful Arif.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Dengan demikian dugaan kasus tersebut tidak terbukti. “Kami berharap dengan keluarnya surat rekomendasi Bawaslu Sangihe tersebut menjadi pegangan bagi kami agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan masalah tersebut, termasuk di media sosial. Semua sudah tuntas dan tidak terbukti ada pelanggaran. Jika ada yang mempersoalkan lagi kami akan tempuh jalur hukum,” terang Sekretaris Tim Pemenangan TAMANG, Gunfanus Takalawangeng. (*)







