Purwakarta-Pembangunan Rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari yang berlokasi di desa Tanjungsari kecamatan Pondok Salam kabupaten Purwakarta Jawa Barat, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya, pembangunan rehabilitasi gedung sekolah mulai dari TK,SD,SMP dan SMKN di duga tidak memakai sefti alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mengancam keselamatan bagi pekerja.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta Ramaldi, mengatakan dalam melakukan pekerjaan, para pekerja harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), wajib memakai helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, hingga sabuk pengaman untuk pekerjaan ketinggian, tanpa rambu peringatan bahaya, pagar pengaman petugas ahli K3 maupun fasilitas P3K dilokasi dan tidak ada prosedur kerja aman, Pelatihan keselamatan atau dokumen Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diwajibkan untuk proyek Negara,
“Dalam pekerjaan pembangunan sudah tertuang dalam aturan yang sudah menjadi undang undang dimana para perkerja proyek harus memakai sefti alat K3, sepatu boot, rompi dan helm demi keselamatan para pekerja,”ucap Ramaldi, pada Kamis (30/9/2026).
Lanjut di katakan Aldi sapaan akrab Ramaldi, pekerja proyek di sekolah itu rata-rata selalu mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu saja, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan para pekerja itu sendiri.
“Hasil pantauan kami dan tim fakta dilapangan terlihat jelas pekerja yang lagi mengerjakan pemasangan bajaringan tanpa menggunakan K3, seperti helm, sarung tangan, sepatu pelindung bahkan jarak pekerja berdekatan dengan kabel listrik, hanya beberapa meter saja, ini buktikan kelalaian nyata dari Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungsari,” jelas Ramaldi.
Dijelaskan Ramaldi, para pekerja naik keatas tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Tanjungsari ini di menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Seharusnya pelaksana proyek tentunya para pekerja sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja, Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.” Ujar Ramaldi.
Undang -Undang No, 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No,5 Tahun 1996, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Ancaman Sanksi Tegas Sesuai Undang -Undang
Pengabaian ini bukan sekedar kelalaian teknis melainkan tindak pidana dan pelanggaran administratif berat.
Sanksi Administratif (Dinas Tenaga Kerja/PUPR) peringatan keras penghentian total proyek, pembekuan hak kelayakan hingga dimasukkan daftar hitam sehingga dilarang mengelola dana Negara dan proyek sekolah.
Sanksi Pidana : Berdasarkan UU 1 /1970 Pasal 15 kurungan hingga 3 bulan atau denda jika menimbulkan luka berat atau kematian dijerat KUHP Pasal 359 /360 penjara hingga 5 Tahun, Sanksi Perdata: Wajib ganti rugi penuh atas kecelakaan, kerusakan serta kerugian Negara akibat pengelolaan tidak patuh aturan.
Ramaldi berharap pihak Disdik sidak ke lokasi proyek pembangunan rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari, sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Kepala Sekolah.
Diketahui, Pembangunan rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari bersumber dana dari APBN tahun 2026 senilai Rp 1.398,072,000,- yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) waktu pelaksanaan: 119 Hari Klender. (Tim/Mustopa)






