Bitung, Redaksisulut – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matuari gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024.
Dalam rapat Pleno yang dihadiri seluruh PPK Matuari, saksi parpol, Panwascam ini dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Manembo-nembo. Sabtu, (17/2/2024).
Dalam kesempatan, Ketua PPK Matuari, Tonny Bella saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa dalam Rapat Pleno ini begitu banyak yang akan kita bahas karena banyak gejolak-gejolak terkait perolehan hasil, baik tingkat Daerah maupun Nasional.
Perolehan suara itu dijadikan dari hasil rekap tetapi sebenarnya Sirekap tidak di Sebutkan dalam Undang undang nomor 7, Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tapi Sirekap hanya di tambahkan dalam pengaturan teknis dalam PKPU.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“Jadi hari ini Menjadi Patokan, dimana kita harus menyesuaikan juga pada sirekap termasuk dalam sistem perolehan suara, maka sirekap harus menyesuaikan dengan apa yang akan kita rekap supaya tidak berbeda dan saya sebagai Ketua dan mewakili PPK dan seluruh penyelenggara secara resmi membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Matuari”. Tutup Tony. (Wesly)






