Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan rekomendasi DPRD terhadap tata kelola pertambangan di wilayah Gorontalo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/11/25)
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait, serta para anggota DPRD.
Ketua Panitia Khusus, Meyke Camaru, dalam laporannya memaparkan secara komprehensif dasar pembentukan Pansus, ruang lingkup kerja, serta berbagai persoalan strategis terkait pertambangan emas di Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD pada 28 April 2025, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Pembentukan Pansus dilatarbelakangi oleh usulan 27 anggota DPRD dari lintas fraksi, yang menilai perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tata kelola pertambangan emas, terutama di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
Dalam laporan tersebut, Pansus menguraikan pokok permasalahan utama, antara lain :
1. Belum tuntasnya persoalan tali asih
antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang sebelumnya menjadi pemicu kerusuhan Marisa pada 21 September 2023.
2. KUD Darma Tani kehilangan peran
Sebagai pemegang saham mayoritas PT PETS, namun tidak memiliki posisi signifikan dalam pengelolaan tambang.
3. Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani
Yang belum memiliki kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
4. Rencana relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang
Namun lokasi relokasi belum jelas dan menimbulkan kecemasan warga.
5. Dugaan penggunaan kawasan tidak sesuai peraturan,
termasuk proses clearing lahan dan dokumen AMDAL.
6. Belum tuntasnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di Pohuwato
Yang membuat ribuan penambang kehilangan sumber penghidupan.
7. Pemanfaatan sebagian lahan konsesi sawit yang berubah fungsi menjadi kawasan tambang.
8. Berulangnya aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa
Selain itu, DPRD menerima berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, lembaga pemerhati lingkungan, serta kelompok penambang dari Pohuwato dan Bone Bolango.
Dalam laporan tersebut, Pansus menegaskan bahwa meskipun urusan pertambangan mineral merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023, daerah tetap memiliki kewenangan strategis, di antaranya :
• Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)
• Kewenangan delegatif dalam perizinan
• Kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan perlindungan hak masyarakat
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke Camaru.
Pansus melaporkan bahwa Gorontalo memiliki cadangan emas yang sangat besar, tersebar mulai dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Penambangan rakyat telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, dan saat ini masih menjadi sumber penghidupan puluhan ribu orang.
Namun, dominasi tambang berizin seperti PT PETS di Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Bone Bolango telah menggeser keberadaan penambang rakyat.
Beberapa poin yang disoroti :
• Konversi kawasan tambang rakyat ke perusahaan berizin
• Potensi kerusakan lingkungan
• Ketimpangan manfaat ekonomi bagi local
• Konflik sosial yang berulang
• Belum meratanya kesejahteraan dari tambang besar
Melalui verifikasi data, klarifikasi, serta kunjungan ke lapangan, Pansus menyusun rumusan masalah dan menyiapkan rekomendasi strategis untuk DPRD.
Laporan ini dimaksudkan untuk :
• Memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan pertambangan di Gorontalo
• Menjadi dasar bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan
• Menegaskan perlunya penyelesaian konflik
• Mengedepankan perlindungan masyarakat dan lingkungan
Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus dan menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi pijakan DPRD dalam menetapkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan pengelolaan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. ***







