Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si. IPU. Asean. Eng
Tondano – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, Asean.Eng mengikuti Rapat Koordinasi refocusing dan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui video conference, yang di gelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Rudis Bupati Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara, Jumat (17/4/2020).
Bupati Minahasa DR. Ir. Royke O. Roring, M.Si. IPU. Asean. Eng, salah satu peserta rapat bersama seluruh Bupati/Wali Kota se Indonesia yang di pimpin Menteri dalam Negeri Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
Dalam rapat koordinasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan tentang refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan covid-19. Anggaran yang dapat dilakukan realokasi atau revisi adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah covid-19 ini.
“Kegiatan non prioritas yang mungkin dilakukan realokasi dan refocusing yaitu belanja barang atau belanja yang tidak mendesak, dan belanja modal yang tidak urgen kebutuhannya atau dapat ditunda.” Ujar Menkeu.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
Ragam belanja yang dapat dialihkan anggarannya untuk kegiatan darurat kesehatan seperti biaya perjalanan dinas, insentif pajak pejabat, dana aspirasi dewan, biaya rapat, workshop, pelatihan, dan belanja yang tidak relevan dengan fokus kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan alokasinya.
Dana yang sudah direvisi nantinya dialokasikan ke penanganan kesehatan, sosial safety net, dan penanggulangan dampak ekonomi.
Perubahan anggaran di pusat kemudian diikuti pula dengan perubahan anggaran pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Penggunaan anggaran harus memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan tersebut digunakan tepat sasaran. Sehingga akan menghindarkan pertanggung jawaban anggaran yang menimbulkan tindak pidana korupsi. (Ronny)








