Minut-Terkait konflik lahan di Desa Talawaan Bantik, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah konkret meredam ketegangan dengan mempertemukan warga dan PT Nusa Andika, Kamis (6/11/2025).
Pemkab menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepatuhan pada hukum serta keterbukaan informasi dari kedua belah pihak.
Pertemuan yang difasilitasi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan itu menjadi ruang resmi pertama di mana warga dan perusahaan duduk satu meja membahas status lahan yang selama ini dipersoalkan.
Umbase menyatakan pemerintah hadir bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai penjaga agar proses dialog berjalan objektif dan konstruktif.
“Setiap pihak harus menyampaikan pendapatnya secara transparan. Pemerintah menjembatani agar diskusi tidak keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, warga Talawaan Bantik menyampaikan keberatan terkait pengelolaan lahan yang selama ini mereka manfaatkan untuk aktivitas perkebunan. Seluruh aspirasi kemudian direspons langsung pihak PT Nusa Andika.
Perusahaan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 105 hektare itu menegaskan legalitas kepemilikan mereka tidak bermasalah. Kepala Cabang PT Nusa Andika, Man Tojo Rambitan, mengungkapkan sebagian lahan bahkan sudah diberikan untuk kepentingan masyarakat dan Pemkab Minut.
Baca Juga:Pemkab Minut Pastikan Pembangunan Peternakan PT Nusa Andika di Talawaan Bantik Sesuai Regulasi
“Dari total 105 hektare, sekitar 18 hektare telah kami serahkan. Empat hektare untuk pengelolaan pemerintah, empat hektare untuk masyarakat, dan sisanya untuk pemanfaatan bersama. Namun kami mendapat informasi bahwa sebagian lahan ini hanya dikuasai segelintir orang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perusahaan pernah memberi izin terbatas kepada 11 warga untuk menggarap lahan sesuai perjanjian.
“Kami mengizinkan, tapi tidak untuk tanaman tahunan, dan itu sudah mendapatkan persetujuan BPN,” tambahnya.
Pemerintah memastikan setiap langkah lanjutan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, serta kejelasan hak atas tanah. (T3)














