Morut-Sebagai upaya konkrit dalam mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda) Morut, terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PT Cipta Agro Nusantara (CAN) salah satu anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk yang berinvestasi di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Petumbea, membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Api, di Balai Desa Petumbea, Jumat (29/12/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Lembo Raya, diwakili, Roy Dwita Talingkau, Kepala Kebun PT CAN, Lambang Mursito, Pic Fire PT CAN, Alfirman Manulut, Kades Petumbea, Sunasri Enggune, BPD Petumbea, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Petumbea, Kelompok Masyarakat Peduli Api yang dibentuk, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kebun PT CAN, Lambang Mursito, mengatakan, pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api bekerjasama dengan Pemdes Petumbea, merupakan upaya konkrit pihak Perusahaan, dalam mendukung program Pemda Morut, berkaitan dengan masalah Karhutla.
- Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Kandas, Perumda Air Duasudara Kembali Gunakan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Bitung- Kandasnya pembahasan Rancangan Perubahan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perumda) air minum Dua Sudra, kandas di DPRD Bitung. Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahasa ranperda tersebut, habis masa tugas pada 3 Juli 2026 lalu. Sementara Ranperda tersebut tak kunjung ditetaplan sebagai Perda oleh DPRD. Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal, Devi Honce Barakati mengatakan, tidak ditetapkannya ranperda tersebut menjadi Perda dikarenakan data.yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung mengalami beberapa perubahan.dan tidak lengkap. “Awalnya dari Dinas PU berikan 12 item. Kemudian berubah jadi 10 item. Dari 25 miliar, berubah jadi 23 miliar. Sementara datanya tidak lengkap. Bagaimana kami harus membawa ke paripurna. Padahal kami sudah melaksanakan rapat sebanyak 23 kali untuk membahas ranperda ini,” jelas Barakati. Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Dua Sudara Bitung, Alfred Salindeho, SS MM yang konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan tidak ditetapkannya perda tersebut, karena menurut Salindeho, jika tidak ada perubahan Perda, maka pihaknya akan kembali mengacu pad perda yang nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemkot ke Perumda Air. “Di perda nomor 2021, itu penyertaan modal 30,7 miliar rupiah. Akan tetapi saya sudah berkomitmen, selama saya menjabat, tidak akan pernah mengajukan proposal pencairan dana ke Pemkot Bitung, meskipun perda penyertaan modalnya ada. Kami masih mampu survive hingga saat ini. Bahkan kami memberikan deviden ke Pemkot,” kata Salindeho. Terkait aset yang dari Dinas PU menurut Salindeho, Perumda Air hanya serah terima kelola, bukan diterima sebaga aset, karena belum ada payung hukum untuk diserahkan sebagai aset dalam bentuk Perda. “Ini kan sebenarnya rekomendasi BPK untuk supaya Pemkot segera menyerahkan ke Perumda. Tapi harus ada Perda sebagai payung hukum. Untuk saat ini kami hanya ada serah terima kelola dari Dinas PU terkait aset yang ada. Belum menjadi milik kami Perumda. Itu semua aset senilai puluhan miliar, masih milih Pemkot, dalam hal ini Dinas PU. Jadi kalau Ranperda perubahan ini tidak disahkan, itu bukan urusan kami,” jelas Salindeho. (hzq)
- Sekda Tomohon Hadiri Konsultasi Publik KUA-PPAS 2027
- Tomohon Gelar Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Cup 2026, Sekda Resmi Membuka Ajang Pembinaan Atlet
“Sebagai bentuk respon positif, PT CAN memberikan bantuan 1 unit mesin pompa pemadaman api untuk masyarakat Petumbea, sebagai salah satu Desa binaan yang ada di lingkar sawit Perusahaan, ” kata Lambang Mursito.
Sementara itu, mewakili Camat Lembo Raya, Roy Dwita Talingkau, mengucapkan terima kasih buat dukungan PT CAN, terhadap masalah Karhutla yang ada di daerah ini.
“Terima kasih buat dukungan PT CAN yang begitu peduli dengan persoalan Karhutla didaerah ini, “ujarnya.
Diakhir kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatangan Surat Keputusan ( SK) pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api Desa Petumbea. (*/NAL)








