Presiden BEM UIGU 2025 apresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam mendalami rekomendasi tim pengkaji

oleh -0 Dilihat
oleh
Jul Ohi: Pemeriksaan Tim Pengkaji Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Bukan Kriminalisasi

GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mendalami kasus dugaan pengrusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo melalui pemeriksaan tambahan terhadap anggota Tim Pengkaji yang dibentuk berdasarkan keputusan Wali Kota Gorontalo.

 

Jul Ohi, mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, mengapresiasi langkah penyidik tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas dasar penyusunan rekomendasi tim serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara terungkap secara objektif.

 

“Pemeriksaan oleh penyidik tidak bisa langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. Ada fakta dan keterangan yang perlu didalami agar persoalan ini menjadi terang. Karena itu, kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jul Ohi.

 

Berdasarkan informasi terkait penanganan perkara, pemeriksaan tambahan menyasar Tim Pengkaji yang dibentuk melalui SK Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Nomor 337/34/IX/2025. Tim tersebut diketahui menggelar rapat koordinasi dan menerbitkan risalah sehari setelah terbitnya SK Nomor 350/34/IX/2025.

 

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Pada Senin (12/10/2026), penyidik telah memeriksa empat orang. Selanjutnya, empat orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2026), dan empat orang lainnya pada Rabu (14/10/2026).

 

Pemeriksaan tambahan tersebut dimaksudkan untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai rekomendasi yang dikeluarkan Tim Pengkaji, termasuk proses penyusunan dan dasar pertimbangan yang digunakan.

 

Jul Ohi menilai, substansi pemeriksaan perlu menjadi perhatian utama. Ia mendorong seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka agar penyidik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Yang harus diperjelas adalah bagaimana rekomendasi itu disusun, apa dasar hukumnya, dan apakah prosesnya telah sesuai aturan. Biarkan penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang yang menjalani pemeriksaan tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Jul Ohi berharap penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap bangunan bersejarah di Gorontalo tetap menjadi perhatian.

 

“Penegakan hukum dan pelestarian cagar budaya seharusnya berjalan beriringan. Kita berharap proses ini mengungkap fakta secara jelas, sehingga kepastian hukum dan perlindungan warisan sejarah dapat terwujud,” pungkasnya.(**IR)

No More Posts Available.

No more pages to load.