Agung Puluhulawa: Pemeriksaan Tim Pengkaji dalam Kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Bukan Kriminalisasi

oleh -540 Dilihat
oleh

Gorontalo-Pemeriksaan tambahan terhadap Tim Pengkaji yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo dalam kasus dugaan pengrusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo dinilai sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati.

Agung Puluhulawa Koordinator SIGA Gorontalo menilai langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam meminta keterangan tambahan kepada anggota tim tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas fakta dan menguji dasar rekomendasi yang dikeluarkan dalam proses pengkajian.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara merupakan hal yang wajar dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Gorontalo harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara. Karena itu, pemeriksaan ini tidak bisa serta-merta disebut sebagai bentuk kriminalisasi,” ujar Agung Puluhulawa.

Ia menegaskan, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang oleh penyidik tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti yang diperoleh.

Berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pemeriksaan tambahan tersebut berkaitan dengan Tim Pengkaji yang dibentuk melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 337/34/IX/2025. Tim tersebut diketahui melaksanakan rapat koordinasi dan mengeluarkan risalah sehari setelah terbitnya SK Nomor 350/34/IX/2025. Penyidik ingin memperoleh keterangan tambahan mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim tersebut.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik memeriksa empat orang. Selanjutnya, empat orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan empat orang lainnya pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Bagi Agung, substansi pemeriksaan ini perlu dipahami secara proporsional. Fokusnya bukan semata-mata pada siapa yang diperiksa, melainkan pada bagaimana rekomendasi tim disusun, apa dasar pertimbangannya, serta apakah seluruh proses yang berkaitan dengan objek yang diduga sebagai cagar budaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada rekomendasi yang menjadi bagian penting dalam suatu perkara, maka wajar apabila penyidik ingin mengetahui proses penyusunannya, dasar hukum yang digunakan, dan pertimbangan yang melatarbelakanginya. Semua pihak harus memberikan keterangan secara terbuka dan objektif agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan agar istilah kriminalisasi tidak digunakan secara terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi harus didasarkan pada fakta, prosedur hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atas dilakukannya pemeriksaan.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Anggota Tim Pengkaji yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati, sebagaimana penyidik juga berkewajiban menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, biarkan penyidik bekerja secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan atau pelanggaran prosedur, hal itu juga harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambah Agung.

Ia berharap penanganan perkara dugaan pengrusakan dan penghalangan pelestarian cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap warisan sejarah dan budaya daerah.

Menurutnya, kepentingan pelestarian cagar budaya dan penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang terlibat.

Agung menegaskan, proses pemeriksaan harus diberi ruang untuk berjalan hingga menghasilkan kejelasan hukum. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.(**IR)

No More Posts Available.

No more pages to load.